Tanjung (2015) menjelaskan bahwa proses penerjemahan merupakan kegiatan yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan penerjemah, karna frasa, kata wacana yang diterjemahkan tidak hanya berada di tataran bahasanya saja melainkan juga pada tataran discourse, yang merujuk pada fungsinya. Sehingga dalam kegiatan menerjemahkan dimulai dengan pemahaman mengenai makna kata, frasa, klausa dan proposisi kalimat, dan terutama fungsi kalimat.
Pernyataan di atas sesuai dengan pernyataan Catford (1965) yang mendefiniskan penerjemahan sebagai pengalihan materi teks yang ekuivalen dalam satu bahasa ke dalam bahasa yang lain. Pendapat lain juga di ungkapkan oleh Nida dan Taber (1974) yang mendefinisikan penerjemahan sebagai reproduksi kedalam bahasa sasaran senatural mungkin dalam hal makna dan gaya.
Referensi
Tanjung, Sufriati. (2015). Penilaian Penerjemahan Jerman – Indonesia. Yogyakarta : Kanwa
Publisher
Post a Comment
Post a Comment