-->
http://picasion.com/

Implementasi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No 22 tahun 2011 Tentang Bahasa dan Sastra Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib pada tingkat sekolah dasar di SDN 1 Argamulya Kabupaten Kotawaringin Barat

Implementasi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No 22 tahun 2011 Tentang Bahasa dan Sastra Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib pada tingkat sekolah dasar di SDN 1 Argamulya Kabupaten Kotawaringin Barat

Choirul Fuadi
Universitas Negeri Yogyakarta
Choirul.fuadi2015@student.uny.ac.id

Abstrak : Penduduk asli Kalimantan Tengah dikenal dengan nama orang dayak atau Suku Dayak. Suku Dayak terdiri dari berbagai suku/kelompok dan seringkali mempunyai bahasa sendiri-sendiri. Namun, menurut Nila Riwut dalam bukunya berjudul maneser panatau tatu hiang (menyelami kekayaan leluhur), Bahasa Dayak Ngaju adalah lingua franca bagi orang – orang dayak yang berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Sejak adanya program transmigrasi dari pemerintah Indonesia dalam rangka pemerataan penduduk, kini Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari berbagai macam suku dan bahasa. Hal tersebut ditambah dengan adanya migrasi yang terjadi setiap tahun dengan berbagai alasan dan faktor, mencari kerja atau lapangan pekerjaan menjadi salah satu faktor pemicu migrasi. Suku yang paling dominan di Provinsi Kalteng yakni Suku Dayak, Jawa, Flores dan Banjar, sehingga provinsi Kalteng tidak hanya menggunakan bahasa Indonesia dalam keseharian akan tetapi menggunakan bahasa Dayak, Banjar dan Jawa. Salah satunya di SDN 1 Arga Mulya yang terletak di Desa Arga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat yang mayoritas penduduk berasal dari suku Jawa dan menggunakan bahasa Jawa dalam keseharian. Sebagai salah satu bentuk respon pemerintah daerah untuk melindungi dan melestarikan bahasa dan sastra daerah Kaliman Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan peraturan tentang bahasa dan sastra daerah sebagai Mata Pelajaran Muatan Lokal Wajib ditiap tingkat satuan pendidikan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No 22 tahun 2011 tentang kurikulum Muatan Lokal. Dalam peraturan gubernur dijelaskan bahwa Kurikulum Muatan lokal Provinsi Kalteng adalah Kurikulum pendidikan yang berbasiskan berbagai potensi daerah, ciri khas daerah, dan keunggulan daerah yang disebut kearifan lokal (lokal wisdom) provinsi Kalimantan tengah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini berfokus pada implementasi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 tahun 2011 tentang bahasa dan sastra daerah sebagai Mata Pelajaran Muatan Lokal Wajib ditiap tingkat satuan pendidikan di SDN 1 Argamulya Kabupaten Kotawaringin Barat dengan menggunakan teori implementasi dari George Edward III yang memiliki 4 indikator penentu keberhasilan atau kegagalan suatu implementasi kebijakan yaitu Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi. Teknik pengumpulan data yakni observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kebijakan muatan lokal sebagai mata pelajaran wajib tidak berjalan dengan baik. Faktor penghambat yakni kurangnya tenaga pengajar dan anggaran sehingga mempengaruhi sikap pihak SDN 1 Arga Mulya dengan mengganti dan mengisi muatan lokal dengan mata pelajaran bahasa Inggris dikarenakan kondisi lingkungan tempat sekolah yang mayoritas bersuku Jawa dan mata pelajaran bahasa Inggris dianggap akan membantu siswa dalam jenjang pendidikan selanjutnya. Faktor pendukung, adanya SOP yang jelas yang tercantum dalam pergub, sikap dukungan dari pemerintah,  fasilitas berupa kurikulum dan buku muatan lokal hingga pelatihan untuk guru muatan lokal.


Kata Kunci : implementasi kebijakan, bahasa daerah, SDN 1 Argamulya.



DAFTAR PUSTAKA

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. KBBI V. KBBI V daring veris 0.1.4 Beta (14).
Badan Pusat Statistik. (2010). Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama, dan Bahasa Sehari - hari Penduduk Indonesia (Hasil sensus penduduk 2010). diakses dari http://demografi.bps.go.id/phpfiletree/bahan/kumpulan_tugas_mobilitas_pak_chotib/Kelompok_1/Referensi/BPS_kewarganegaraan_sukubangsa_agama_bahasa_2010.pdf
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah no 22 tahun 2011 tentang tata cara pelaksanaan kurikulum muatan lokal. Diakses dari http://jdih.kalteng.go.id/uploads/prokum-2012051610065475.pdf
BPS Provinsi Kalimantan Tengah. (2016). Provinsi Kalimantan Tengah dalam Angka 2016. Diakses dari; http://kalteng.bps.go.id/webbeta/websiteV2/pdf_publikasi/Provinsi-Kalimantan-Tengah-Dalam-Angka-2016.pdf
Riwut, Nila. (2015). Maneser Panatau Tatu Hiang (Menyelami Kekayaan Leluhur). Yogyakarta: NR Publishing.
Moleong, Lexy J. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung : PT Remaja Rosda Karya.
Sari, Dila Ayu & Prabawati, Indah. (2016). Implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal Wajib Di Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kertosono Kabupaten Nganjuk. Jurnal Kajian Kebijakan Publik, 1 (1): 1-8.

artikel ini telah dipersentasikan pada the 5th annual international conference on linguistics SETALI 2017. 10-11 agustus 2017. linguistic department, postgraduate school of UPI

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter